Singgung Utang Negara, Ferdinand: Sebab Kebijakan Rezim Megawati

Singgung Utang Negara, Ferdinand: Sebab Kebijakan Rezim Megawati - Hallo Masyarakat Indonesia Seputar Hutang Negara Indonesia, Pada Seputar Hutang Negara Indonesia Akan Membahas Singgung Utang Negara, Ferdinand: Sebab Kebijakan Rezim Megawati, Saya Telah Menyiadakan Seputar Hutang Negara Indonesia Yang Berkaitkan Tentang Kemajuan/Keterpurukan Ekonomi Indonesia . mudah-mudahan isi Artikel Import Kali ini Dapat Anda Mengerti. okelah, ini dia Artikel Hutang Negara Kali ini.

Judul Artikel : Singgung Utang Negara, Ferdinand: Sebab Kebijakan Rezim Megawati

lihat juga


Singgung Utang Negara, Ferdinand: Sebab Kebijakan Rezim Megawati

Kadiv Pembelaan dan Bantuan Undang-undang DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean merespon pernyataan eks Menteri Koordinator Ekonomi, Kwik Semakin Gie atas kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (‎5/7/2018).

Diwartakan dari akun Twitter Ferdinand Hutahaean, @LawanPolitikJW, Selasa (18/9/2018), sebelumnya, Kamis, (‎5/7/2018), Kwik Semakin Gie mengatakan Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputri menandatangani penerbitan SKL BLBI yang diputusakan Jaksa merugikan negara sampai Rp 4,58 triliun.

Men-upload isu itu, Ferdinand dalam cuitannya menuliskan kebijakan Megawati hal yang demikian asal mula utang para obligor konglomerat beralih menjadi muatan APBN.

Sebab dia menceritakan hal itu membikin muatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menanggung utang.

\"Inilah asal mula utang para obligor konglomerat beralih menjadi muatan APBN. Tiap tahun APBN mesti membayar keharusan hutang swasta yang menjadi muatan APBN krn kebijakan SKL BLBI Rejim Megawati. Ratusan triliun (bkn trilliun fiktif sprt artikel Asia Sentinel) negara dirugikan,\" tulis Ferdinand Hutahaean.

Dilansirnya sebelumnya di Tribunnews.com, Kwik Semakin Gie bersaksi dalam sidang lanjutan ‎kasus penerbitan SKL BLBI, Kamis (‎5/7/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam pernyataanya, Kwik Semakin Gie menyatakan soal digelarnya tiga kali sidang kabinet sampai Presiden Megawati menentukan menerbitkan SKL pada obligor yang kooperatif.

Jaksa KPK juga membacakan keterangan Kwik Semakin Gie dalam BAP.

Semua keterangan di BAP itu diperbaiki oleh Kwik Semakin Gie.

Rapat di Jl Teuku Umar No 27 Jakarta Sentra, pada ketika itu yang hadir ialah Dorojatun selaku Menko Perekonomian, Boediono selaku Menteri Keuangan, Laksamana Sukardi selaku Menteri BUMN dan Jaksa Agung.

Dalam rapat membahas perihal SKL untuk para obligor yang kooperatif. Hasil keputusan dikasih SKL pada obligor yang kooperatif tetapi aku menolak sebab aku berpendirian bahwa obligor yang memiliki hak mendapatkan SKL seandainya jumlah uang terhutang terhadap negara benar masuk dalam kas negara.

Dalam rapat hal yang demikian aku berdalih bahwa rapat di Teuku Umar tak resmi sebab tak ada undangan tertulis tak dilakukan di istana negara sehingga bukan rapat kabinet yang legal dari Megawati selaku presiden RI membatalkan kesepakatan di Teuku Umar hal yang demikian,\" ungkap Kwik Semakin Gie yang dibacakan Jaksa.

Pada pertemuan kedua, membahas pemberian SKL obligor BLBI dan Kwik Semakin Gie menolak sependapat dengan penerbitan SKL kemudian Megawati menutup rapat hal yang demikian dengan tak mengambil keputusan.

Dalam pertemuan ketiga, Kwik Semakin Gie mengatakan konsisten tak menyetujui penerbitan SKL tetapi Megawati konsisten menerbitkan SKL terhadap para obligor.

\"Anggapan aku atas keputusan hal yang demikian yaitu konsisten tak sepakat dengan penerbitan SKL. Rapat hal yang demikian walhasil Bu Megawati selaku Presiden RI menetapkan untuk konsisten menerbitkan SKL terhadap para obligor,\" katanya.

\"Memang diskusi dari para menteri yang seketika saja mengambil inisiatif untuk berdialog bertubi-tubi akibatnya secara senda gurau aku katakan aku dihadapkan terhadap sempurna football seketika dihantam seluruh menteri sehingga aku tak berdaya untuk bicara apa saja dan akibatnya Presiden Megawati menutup rapat seingat aku menugaskan Pak Yusril sebagai menteri Kehakiman untuk menyusunnya,\" kata Kwik Semakin Gie lagi.‎

Dikenal dalam perkara ini, terdakwa Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Syafruddin dianggap sudah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara sampai Rp 4,58 triliun.

Ia diduga terlibat dalam kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti (eks Ketua Komite Kenijakan Sektor Keuangan) terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang sahan BDNI pada 2004.


Demikianlah Artikel Teka Teki Kali ini Singgung Utang Negara, Ferdinand: Sebab Kebijakan Rezim Megawati

Sekian Artikel Singgung Utang Negara, Ferdinand: Sebab Kebijakan Rezim Megawati, mudah-mudahan bisa dipahami anda semua. baiklah, sekian artikel kali ini, Salam Indonesia.

Anda sedang membaca artikel Singgung Utang Negara, Ferdinand: Sebab Kebijakan Rezim Megawati dan artikel ini url permalinknya adalah http://ilayfashion.blogspot.com/2018/10/singgung-utang-negara-ferdinand-sebab_26.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Singgung Utang Negara, Ferdinand: Sebab Kebijakan Rezim Megawati

Singgung Utang Negara, Ferdinand: Sebab Kebijakan Rezim Megawati